Jika seorang suami berhubungan dengan istrinya setelah melakukan tahalul antara umrah dan haji, artinya dia telah selesai melaksanakan umrah dan belum ihram untuk haji maka tidak ada kafarat baginya.
Adapun si istri, jika suaminya berhubungan dengannya sebelum sai untuk umrah maka umrahnya batal dan dia wajib mengqadha umrahnya dari miqat pertama dia ihram.
Adapun jika itu terjadi setelah thawaf dan sai sebelum mencukur rambut maka umrahnya tetap sah, dan dia wajib memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih kambing, atau puasa selama tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.