Hukum Membiayai Upah Anak Dari Warisan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membiayai upah anak dari sepertiga harta yang diwasiatkan

Pertama, Pemberian hibah Nashir atas setengah dari sepertiga (1/6) hartanya kepada anak laki-lakinya sebagai imbalan atas pekerjaannya mengurus bisnis ayahnya semasa hidupnya termasuk upah dan hukumnya boleh-boleh saja, lebih-lebih seluruh ahli waris telah menyetujuinya dan tidak terjadi sengketa di antara mereka. Kedua, Wakaf yang berupa seperenam harta warisan harus tetap digunakan untuk hal-hal yang telah […]
Membiayai Upah Anak Dari Sepertiga Harta Yang Diwasiatkan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#warisan
Membiayai Upah Anak Dari Sepertiga Harta Yang Diwasiatkan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membiayai-upah-anak-dari-warisan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari