Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mensyariatkan aqiqah, untuk anak laiki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor saja. Beliau juga mensyariatkan makan, menghadiahkan dan bersedekah darinya. Apabila orang yang dikaruniai anak itu membuat makanan dan mengundang saudara muslim lainnya, serta mencampurkan sebagian daging aqiqah ke dalam makanannya maka hal itu tidaklah apa-apa […]