Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jamuan makan saat kelahiran anak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jamuan Makan Saat Kelahiran Anak

Pertanyaan

Bolehkah bagi orang yang dikaruniai kelahiran anak untuk memasak makanan dan mengundang saudara muslim lainnya?

Jawaban

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mensyariatkan aqiqah, untuk anak laiki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor saja. Beliau juga mensyariatkan makan, menghadiahkan dan bersedekah darinya.

Apabila orang yang dikaruniai anak itu membuat makanan dan mengundang saudara muslim lainnya, serta mencampurkan sebagian daging aqiqah ke dalam makanannya maka hal itu tidaklah apa-apa bahkan termasuk perbuatan yang baik.

Adapun kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian orang yaitu memasak makanan di hari kelahiran anak dan menamakannya sebagai ulang tahun kelahiran serta dilakukan secara berulang kali sesuai keinginan orang yang dikaruniai anak, orang lain atau anaknya sendiri tatkala ia sudah besar maka hal ini bukanlah dari syariat Islam, bahkan itu merupakan bidah. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

” Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'