Hukum Memakamkan Orang Kafir

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakamkan orang kafir

Pada dasarnya, ketika ada orang kafir yang meninggal dunia, maka dia harus dimakamkan oleh keluarganya di dalam liang kubur agar (tidak membusuk sehingga) tidak mengganggu orang lain. Jenazahnya tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalati. Orang yang melakukan perbuatan selain itu, atau ikut serta dalam ritual adat pemakaman kafir, maka dia harus bertobat dan […]
Memakamkan Orang Kafir
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-memakamkan-orang-kafir
Memakamkan Orang Kafir
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memakamkan-orang-kafir
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari