Pada dasarnya, ketika ada orang kafir yang meninggal dunia, maka dia harus dimakamkan oleh keluarganya di dalam liang kubur agar (tidak membusuk sehingga) tidak mengganggu orang lain. Jenazahnya tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalati.
Orang yang melakukan perbuatan selain itu, atau ikut serta dalam ritual adat pemakaman kafir, maka dia harus bertobat dan beristigfar. Mudah-mudahan Allah menerima tobatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.