Hukum Memakai Uang Temuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan barang temuan tanpa mengumumkannya

Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat dimana dia menemukannya. Jika dia mendapati orang yang mengakui dan dapat menjelaskan spesifikasi temuan itu, maka dia harus menyerahkan kepadanya. Jika pemiliknya tidak ditemukan, maka dia harus menyedekahkannya kepada fakir miskin atas nama pemilik aslinya. Seandainya suatu saat pemiliknya diketahui, maka dia harus mengabarkan perihal sedekah dari uang […]
Menggunakan Barang Temuan Tanpa Mengumumkannya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Menggunakan Barang Temuan Tanpa Mengumumkannya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memakai-uang-temuan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari