Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan barang temuan tanpa mengumumkannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Barang Temuan Tanpa Mengumumkannya

Pertanyaan

Dua puluh tahun yang lalu, seseorang menemukan uang sebesar tiga ratus tiga puluh riyal dan tidak mengumumkannya. Dia malah langsung membeli onta dengan uang itu untuk resepsi pernikahannya. Sebagian kerabatnya bertanya tentang sumber uang tersebut. Dia berbohong dengan mengatakan bahwa itu berasal dari gajinya. Beberapa waktu kemudian, dia bertanya kepada ulama tentang hal itu, lalu mereka menyuruhnya untuk bersedekah sebesar uang tersebut yang dibagikan kepada fakir miskin. Apa yang sesungguhnya harus dilakukannya?

Jawaban

Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat dimana dia menemukannya. Jika dia mendapati orang yang mengakui dan dapat menjelaskan spesifikasi temuan itu, maka dia harus menyerahkan kepadanya. Jika pemiliknya tidak ditemukan, maka dia harus menyedekahkannya kepada fakir miskin atas nama pemilik aslinya.

Seandainya suatu saat pemiliknya diketahui, maka dia harus mengabarkan perihal sedekah dari uang tersebut. Jika orang yang kehilangan uang itu rela, maka tanggungan orang yang menemukan tersebut telah bebas. Jika tidak rela, maka penemu wajib menggantinya kepada sang pemilik.

Dia wajib beristigfar dan bertobat kepada Allah atas kelalaiannya dalam mengumumkan uang tersebut dalam rentang waktu yang lama. Dia juga harus bertobat atas kebohongan yang disampaikan kepada orang yang bertanya sumber dana pembelian onta tersebut, karena boleh jadi di antara para undangan itu ada pemilik aslinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'