Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat dimana dia menemukannya. Jika dia mendapati orang yang mengakui dan dapat menjelaskan spesifikasi temuan itu, maka dia harus menyerahkan kepadanya. Jika pemiliknya tidak ditemukan, maka dia harus menyedekahkannya kepada fakir miskin atas nama pemilik aslinya.
Seandainya suatu saat pemiliknya diketahui, maka dia harus mengabarkan perihal sedekah dari uang tersebut. Jika orang yang kehilangan uang itu rela, maka tanggungan orang yang menemukan tersebut telah bebas. Jika tidak rela, maka penemu wajib menggantinya kepada sang pemilik.
Dia wajib beristigfar dan bertobat kepada Allah atas kelalaiannya dalam mengumumkan uang tersebut dalam rentang waktu yang lama. Dia juga harus bertobat atas kebohongan yang disampaikan kepada orang yang bertanya sumber dana pembelian onta tersebut, karena boleh jadi di antara para undangan itu ada pemilik aslinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.