Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka tidak ada kewajiban bagi masing-masing dari Anda berdua, dan begitu juga jamaah haji yang ikut bersama Anda berdua untuk membayar fidyah (tebusan) karena tidak bermalam di Muzdalifah. Sebab, Anda telah berupaya sekuat tenaga untuk bermalam, namun pada akhirnya tidak terlaksana. Allah Ta’ala berfirman, اَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا […]