Harta Warisan Tergabung

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika harta warisan tergabung dengan harta lain, maka semuanya masuk dalam penghitungan wasiat

Apabila wasiat mendiang memang ada dan terbukti bahwa dia berpesan untuk menyedekahkan sepertiga hartanya, fakta bahwa kanal-kanal tersebut merupakan bagian dalam lahan yang menjadi miliknya, dan perdamaian telah dilakukan secara syariat dan legal, maka wasiat mendiang dianggap mencakup kanal-kanal tersebut. Oleh sebab itu, sepertiga dari area kanal atau uang hasil penjualannya, harus diambil juga untuk […]
Jika Harta Warisan Tergabung Dengan Harta Lain, Maka Semuanya Masuk Dalam Penghitungan Wasiat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#warisan
Jika Harta Warisan Tergabung Dengan Harta Lain, Maka Semuanya Masuk Dalam Penghitungan Wasiat
Selengkapnya

Tag Terkait

harta-warisan-tergabung
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari