Seorang laki-laki wafat dan berwasiat agar sepertiga hartanya diberikan pada beberapa tujuan yang telah dia tentukan. Dia memiliki tanah yang di dalamnya terdapat beberapa kanal. Namun ibu dari Gubernur Majid menjual beberapa bagian dari kanal tersebut karena menganggap bahwa itu adalah miliknya.
Ini memicu persengketaan, tetapi berakhir dengan kesepakatan bahwa ibu dari Gubernur Majid setuju untuk membayar setengah harga. Lalu, apakah sepertiga dari uang penjualan itu dimasukkan dalam penghitungan sepertiga dari total harta yang diwasiatkan, ataukah itu ditambahkan ke dalam nilai kanal yang akan dibagikan sebagai harta warisan sementara sepertiga itu hanya berlaku pada hak milik mendiang lainnya?
Apabila wasiat mendiang memang ada dan terbukti bahwa dia berpesan untuk menyedekahkan sepertiga hartanya, fakta bahwa kanal-kanal tersebut merupakan bagian dalam lahan yang menjadi miliknya, dan perdamaian telah dilakukan secara syariat dan legal, maka wasiat mendiang dianggap mencakup kanal-kanal tersebut. Oleh sebab itu, sepertiga dari area kanal atau uang hasil penjualannya, harus diambil juga untuk pelaksanaan wasiat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.