Haji Dengan Uang Diyat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

haji dengan biaya dari diyat korban pembunuhan

Dibolehkan bagi ahli waris untuk naik haji dengan uang diyat sesuai dengan bagiannya masing-masing manakala dia telah mukalaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Haji Dengan Biaya Dari Diyat Korban Pembunuhan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Haji Dengan Biaya Dari Diyat Korban Pembunuhan
Selengkapnya

Tag Terkait

haji-dengan-uang-diyat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari