Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
haji dengan biaya dari diyat korban pembunuhan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Apakah diperbolehkan naik haji dengan uang diyat korban pembunuha? Maksudnya, jika seseorang dibunuh dan diyatnya diambil, bolehkah membiayai haji menggunakan uang diyat ini?
Jawaban
Dibolehkan bagi ahli waris untuk naik haji dengan uang diyat sesuai dengan bagiannya masing-masing manakala dia telah mukalaf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.