Haji Dengan Biaya Orang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melaksanakan haji dengan biaya orang lain apakah telah menggugurkan kewajiban haji?

Keabsahan ibadah haji yang telah dilakukan wanita ini tidak dipengaruhi oleh apakah dia sama sekali tidak mengeluarkan sepeser uang, atau dia hanya mengeluarkan uang sedikit dan orang lain yang menanggung sebagian besar biaya hajinya. Berdasarkan hal tersebut, jika haji yang dia laksanakan ini memenuhi seluruh syarat, rukun dan wajib haji, maka haji tersebut telah menggugurkan […]
Melaksanakan Haji Dengan Biaya Orang Lain Apakah Telah Menggugurkan Kewajiban Haji?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Melaksanakan Haji Dengan Biaya Orang Lain Apakah Telah Menggugurkan Kewajiban Haji?
Selengkapnya

Tag Terkait

haji-dengan-biaya-orang-lain
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari