Keabsahan ibadah haji yang telah dilakukan wanita ini tidak dipengaruhi oleh apakah dia sama sekali tidak mengeluarkan sepeser uang, atau dia hanya mengeluarkan uang sedikit dan orang lain yang menanggung sebagian besar biaya hajinya.
Berdasarkan hal tersebut, jika haji yang dia laksanakan ini memenuhi seluruh syarat, rukun dan wajib haji, maka haji tersebut telah menggugurkan kewajiban hajinya, meskipun orang lain yang membiayainya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.