Jawaban 1: Tidak diharamkan jual beli setelah thawaf wada’. Akan tetapi, seandainya seseorang telah thawaf wada’ kemudian menunda meninggalkan Makkah dalam waktu yang lama menurut kebiasaan, maka disyariatkan baginya untuk mengulangi kembali thawafnya. Jawaban 3: Orang yang menunaikan umrah, terlebih yang tinggal di Makkah setelah menunaikan umrah, disyariatkan untuk thawaf wada’ saat hendak keluar dari […]