Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum-hukum thawaf wada’

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum-hukum Thawaf Wada’

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Apakah setelah tawaf wada' diharamkan melakukan jual beli di Makkah, atau tidak? Pertanyaan 3: Apakah perlu melakukan tawaf wada' pada umrah selain waktu haji, atau tidak? Pertanyaan 4: Apakah wanita haid boleh tidak tawaf wada'? Pertanyaan 6: Apakah orang yang telah tawaf wada' diwajibkan keluar dari pintu wada', atau tidak? Apakah masuk Masjidil Haram harus dari pintu as-Salam?

Jawaban

Jawaban 1: Tidak diharamkan jual beli setelah thawaf wada’. Akan tetapi, seandainya seseorang telah thawaf wada’ kemudian menunda meninggalkan Makkah dalam waktu yang lama menurut kebiasaan, maka disyariatkan baginya untuk mengulangi kembali thawafnya.

Jawaban 3: Orang yang menunaikan umrah, terlebih yang tinggal di Makkah setelah menunaikan umrah, disyariatkan untuk thawaf wada’ saat hendak keluar dari Makkah al-Mukarramah. Namun, hukumnya tidak wajib, menurut keterangan yang paling sahih dari dua pendapat ulama.

Jawaban 4: Iya. Wanita haid boleh tidak thawaf wada’ jika mengalami haid saat hendak keluar dari Makkah al-Mukarramah. Hukum yang sama juga berlaku bagi wanita yang sedang nifas. Dasarnya adalah pernyataan Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma,

“Orang-orang (yang sedang melaksanakan ibadah haji) diperintahkan agar amalan terakhir yang dilakukan adalah thawaf di Ka’bah. Meskipun begitu, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam memberi keringanan bagi wanita yang sedang haid (untuk tidak thawaf).” (Muttafaq ‘Alaih).

Jawaban 6: Orang yang telah thawaf wada’ tidak diharuskan keluar masjid dari pintu yang dinamakan dengan “Bab al-Wada'”, dan orang yang masuk tidak harus melalui “Bab as-Salam”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'