Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda boleh menjual jam-jam yang ditinggalkan oleh pemiliknya di tempat Anda kemudian menyedekahkan uang penjualan tersebut kepada fakir miskin atau proyek-proyek amal (sosial), dengan niat pahalanya diberikan kepada pemilikny, sementara Anda mendapatkan pahala dari perbutan Anda tersebut, insya Allah. Jika salah seorang dari mereka datang mengambil jamnya, maka sampaikan […]