Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda boleh menjual jam-jam yang ditinggalkan oleh pemiliknya di tempat Anda kemudian menyedekahkan uang penjualan tersebut kepada fakir miskin atau proyek-proyek amal (sosial), dengan niat pahalanya diberikan kepada pemilikny, sementara Anda mendapatkan pahala dari perbutan Anda tersebut, insya Allah.
Jika salah seorang dari mereka datang mengambil jamnya, maka sampaikan kepadanya tentang realitas yang terjadi. Jika dia rela, maka alhamdulillah. Jika tidak rela, maka berikan kepadanya nilai (uang)nya sedangkan Anda akan mendapatkan pahala atas apa yang Anda sedekahkan. Jika mereka belum membayar upah reparasi jam mereka, maka Anda boleh mengambilnya dari uang penjualan jam tersebut kemudian menyedekahkan sisanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.