Jika anggur tersebut telah mencapai nisab, yaitu sebanyak lima wasak, maka wajib dizakati, dengan mengeluarkan 5% dari anggur itu. Jika anggurnya dijual, maka dikeluarkan dari hasil penjualan tersebut sebanyak 5%. Ini jika pengairannya mengeluarkan biaya, misalnya pengairan menggunakan mesin, kincir yang digerakkan hewan dan alat penyemprot air (big gun sprinkler). Adapun jika pengairannya tidak mengeluarkan […]