Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat anggur

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Anggur

Pertanyaan

Saya memiliki kebun anggur dan menanggung segala pembiayaan layaknya para petani yang menggarap kebunnya, seperti biaya irigasi, pupuk, kayu, buruh dan seterusnya. Apakah hasil anggur ini wajib dizakati, karena perlu Anda maklumi bahwa kami menjual anggur tersebut di pasar dalam keadaan segar dan kami tidak mengeringkannya (menjadi kismis)? Jika hasil anggur ini wajib dizakati, bagaimana dan kapan menzakatinya? Apakah zakatnya dari buah anggur tersebut atau dibayarkan dalam bentuk uang? Dan berapakah besaran zakatnya, baik dengan buahnya atau uang, atau menurut cara berzakat yang benar?

Jawaban

Jika anggur tersebut telah mencapai nisab, yaitu sebanyak lima wasak, maka wajib dizakati, dengan mengeluarkan 5% dari anggur itu. Jika anggurnya dijual, maka dikeluarkan dari hasil penjualan tersebut sebanyak 5%.

Ini jika pengairannya mengeluarkan biaya, misalnya pengairan menggunakan mesin, kincir yang digerakkan hewan dan alat penyemprot air (big gun sprinkler). Adapun jika pengairannya tidak mengeluarkan biaya seperti pengairan dengan air hujan, air sungai, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah 10 %.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Anggur