Jika anggur tersebut telah mencapai nisab, yaitu sebanyak lima wasak, maka wajib dizakati, dengan mengeluarkan 5% dari anggur itu. Jika anggurnya dijual, maka dikeluarkan dari hasil penjualan tersebut sebanyak 5%.
Ini jika pengairannya mengeluarkan biaya, misalnya pengairan menggunakan mesin, kincir yang digerakkan hewan dan alat penyemprot air (big gun sprinkler). Adapun jika pengairannya tidak mengeluarkan biaya seperti pengairan dengan air hujan, air sungai, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah 10 %.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.