Anda berdua harus pergi kembali ke pengadilan dan memberitahukan kesaksian palsu yang Anda lakukan agar hakim bisa mengambil tindakan sesuai aturan dan Anda berdua harus bertobat karena sumpah palsu tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.