Saya mempunyai bibi yang sudah tua, buta, dan tidak bisa berjalan. Anak laki-lakinya -sepupu saya- wafat dan meninggalkan tiga putri dan satu putra. Intinya, sepupu saya tersebut bekerja di salah satu perusahaan. Suatu saat dia jatuh sakit kemudian meninggal (rahimahullah).
Saya dan sepupu almarhum sepupu saya juga diminta untuk pergi ke pengadilan karena bibi saya ibu almarhum ingin menanyakan tentang harta warisannya, mengingat bahwa almarhum adalah satu-satunya anak dia. Saya diminta supaya bersedia memberikan kesaksian bahwa ibu almarhum sudah meninggal.
Alasannya jelas karena pengadilan akan meminta surat dan identitas diri sebagai bukti bahwa dia adalah ahli waris yang sah. Perlu disampaikan bahwa umurnya (bibi saya tersebut) sekitar enam puluh tahun atau lebih. Hanya saja, dia tidak memiliki dokumen atau surat-surat identitas diri, padahal pengadilan tidak akan mengakui kecuali ada keterangan identitas diri.
Demi untuk menenangkan bibi saya tersebut dan supaya dia tidak repot-repot naik transportasi serta kondisiya yang tidak memungkinkan untuk mengurus hal itu, saya dan sepupu saya diminta untuk bersumpah bahwa dia (bibi saya) sudah meninggal. Perlu disampaikan juga bahwa saya tidak berniat untuk bersumpah, tetapi sekretaris di pengadilan berkata kepada saya, "Anda tidak mengatakan hal lain selain bahwa bibi Anda sudah meninggal."
Saat itu saya tidak tahu apakah saya akan bersumpah atau tidak. Ketika itu sepupu saya datang lebih awal dari saya dan dia sudah bersumpah dan saya datang setelahnya. Saya kaget di saat hakim secara tiba-tiba berkata kepada saya, "Bersumpahlah." Lalu saya pun bersumpah.
Pertanyaan saya: Bagaimana caranya saya menebus dosa saya ini karena perkara ini membuat saya sangat gelisah dan menyesal? Apa yang harus saya lakukan untuk menebus dosa ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Anda berdua harus pergi kembali ke pengadilan dan memberitahukan kesaksian palsu yang Anda lakukan agar hakim bisa mengambil tindakan sesuai aturan dan Anda berdua harus bertobat karena sumpah palsu tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.