Maknanya adalah bahwa setiap orang yang ingin menunaikan haji dan umrah, dan tempat tinggalnya berada setelah miqat, maka dia berihram dari tempat tinggalnya tersebut, sehingga penduduk Makkah pun berihram untuk ibadah haji dan umrahnya dari Makkah. Hadis ini bersifat umum (`am) dalam masalah haji dan umrah, namun dikhususkan (takhsis) dengan hadits tentang perintah Rasulullah Shallallahu […]