Maknanya adalah bahwa setiap orang yang ingin menunaikan haji dan umrah, dan tempat tinggalnya berada setelah miqat, maka dia berihram dari tempat tinggalnya tersebut, sehingga penduduk Makkah pun berihram untuk ibadah haji dan umrahnya dari Makkah.
Hadis ini bersifat umum (`am) dalam masalah haji dan umrah, namun dikhususkan (takhsis) dengan hadits tentang perintah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Aisyah radhiyallahu `anha untuk menunaikan umrah dari Tan`im karena Tan`im ini merupakan Tanah Halal yang paling dekat dari Tanah Haram.
Dengan demikian, hadits yang Anda tanyakan berlaku untuk orang yang menunaikan haji atau umrah dan dia berada di dalam kawasan setelah miqat yang disebutkan dalam sejumlah hadits, namun berada di luar batas Tanah Haram, dan berlaku untuk orang yang berihram untuk haji ifrad, haji kiran atau haji tamatuk, bukan untuk orang yang hanya menunaikan umrah, karena untuk orang yang melakukan umrah saja dikecualikan dengan hadits Aisyah sebagai pengamalan terhadap seluruh hadits tentang ibadah haji dan umrah, tanpa menggunakan qiyas atau menganggapnya sebagai kekhususan Aisyah atau orang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .