Zakat Lahan Yang Di Sewakan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lahan yang disewakan untuk pertanian siapakah yang wajib menzakatinya?

Zakat biji-bijian dan buah-buahan hasil pertanian dari lahan tersebut menjadi kewajiban para petani, meskipun lahannya menyewa. Sedangkan pemilik lahan yang menyewakan wajib mengeluarkan zakat uang hasil penyewaan jika mencapai nisab dan melewati haul, terhitung sejak tanggal mulai akad penyewaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Lahan yang Disewakan untuk Pertanian Siapakah yang Wajib Menzakatinya?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Lahan yang Disewakan untuk Pertanian Siapakah yang Wajib Menzakatinya?
Selengkapnya

Tag Terkait

zakat-lahan-yang-di-sewakan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari