Zakat Kepada Orang Gila

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat dapat diberikan kepada orang gila jika dia membutuhkannya

Zakat boleh diberikan kepada orang yang hilang kesadarannya. Harta tersebut diserahkan kepada walinya, yang jumlahnya mencukupi kebutuhan pribadi ataupun keluarga orang yang hilang ingatan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Zakat Dapat Diberikan Kepada Orang Gila Jika Dia Membutuhkannya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Zakat Dapat Diberikan Kepada Orang Gila Jika Dia Membutuhkannya
Selengkapnya

Tag Terkait

zakat-kepada-orang-gila
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari