Wasiat Untuk Membeli Hewan Kurban

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menitipkan sepertiga harta kepada seorang pedagang dengan sistem bagi hasil dan keuntungannya dibelikan binatang kurban untuk wanita yang berwasiat

Pertama, Mengenai pembagian harta warisannya, dua anak perempuan mendapat 2/3 sementara sisanya untuk saudara perempuan seayah sebagai ashobah. Anak-anak saudara laki-lakinya tidak berhak mendapat apa-apa. Pembagian harta warisan dilakukan setelah hutang-hutang mayit dilunasi, jika ada, dan wasiat-wasiatnya dilaksanakan. Kedua, Mengenai uang yang ditemukan salah seorang anak perempuannya di rumah Almarhumah empat tahun setelah kematiannya, zakatnya […]
Menitipkan Sepertiga Harta Kepada Seorang Pedagang Dengan Sistem Bagi Hasil Dan Keuntungannya Dibelikan Binatang Kurban Untuk Wanita Yang Berwasiat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#warisan
Menitipkan Sepertiga Harta Kepada Seorang Pedagang Dengan Sistem Bagi Hasil Dan Keuntungannya Dibelikan Binatang Kurban Untuk Wanita Yang Berwasiat
Selengkapnya

Tag Terkait

wasiat-untuk-membeli-hewan-kurban
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari