Wasiat Menghajikan Seorang Ayah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ibu berwasiat untuk menghajikan ayahnya lalu anaknya melaksanakannya dengan menggunakan uangnya sendiri

Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan, maka haji yang telah Anda lakukan untuk kakek adalah cukup sebagai pelaksanaan dan pemenuhan wasiat hajinya. Tidak membagi biaya haji ini antara Anda dan paman Anda adalah wajib. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Seorang Ibu Berwasiat Untuk Menghajikan Ayahnya Lalu Anaknya Melaksanakannya Dengan Menggunakan Uangnya Sendiri
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#haji-umrah#wasiat
Seorang Ibu Berwasiat Untuk Menghajikan Ayahnya Lalu Anaknya Melaksanakannya Dengan Menggunakan Uangnya Sendiri
Selengkapnya

Tag Terkait

wasiat-menghajikan-seorang-ayah
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari