Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan, maka haji yang telah Anda lakukan untuk kakek adalah cukup sebagai pelaksanaan dan pemenuhan wasiat hajinya. Tidak membagi biaya haji ini antara Anda dan paman Anda adalah wajib. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.