Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ibu berwasiat untuk menghajikan ayahnya lalu anaknya melaksanakannya dengan menggunakan uangnya sendiri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Ibu Berwasiat Untuk Menghajikan Ayahnya Lalu Anaknya Melaksanakannya Dengan Menggunakan Uangnya Sendiri

Pertanyaan

Ibu saya sakit. Saya dan paman menungguinya di rumah. Ibu saya berwasiat agar menghajikan ayahnya (kakek saya). Paman saya bukanlah saudara kandung ibu, melainkan salah satu anak paman kandungnya (sepupu). Ibu saya kemudian meninggal dunia dan saya langsung menghubungi paman saya. Saya bertanya tentang wasiat haji. Dia lalu menjawab tetapi saya tidak dapat mendengar kata-katanya. Saya lalu menghajikan kakek yang biaya perjalanannya berasal dari uang ibu dan uang saya yang berasal dari ayah. Namun, saya tidak tahu apakah saya telah memenuhi wasiat ibu atau belum. Perlu diketahui bahwa ibu saya telah melaksanakan haji dan saya pun demikian sebelum melakukan haji wasiat. Kemudian paman saya datang dan berkata, “Biaya haji akan kita bagi dua.” Hanya saja, saya menolaknya dan saya katakan bahwa ini adalah ibu saya sendiri. Mohon penjelasan masalah ini. Apakah haji itu dilakukan dengan kongsi harta antara saya dan paman atau cukup dengan uang saya dan uang ibu saya saja? Paman saya melakukan itu karena kakek saya merupakan pamannya juga.

Jawaban

Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan, maka haji yang telah Anda lakukan untuk kakek adalah cukup sebagai pelaksanaan dan pemenuhan wasiat hajinya. Tidak membagi biaya haji ini antara Anda dan paman Anda adalah wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.