Wasiat Ke Cucu Sepertiga Harta

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang kakek ingin memberikan warisan cucunya sebagai ganti bagian bapaknya yang meninggal atau memberi wasiat kepada cucunya tidak lebih dari sepertiga

Orang tersebut boleh memberikan kepada cucunya bagian bapaknya sewaktu masih hidup, dan boleh orang itu memberikan wasiat untuk cucunya sebesar sepertiga jika tidak termasuk ahli waris. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Seorang Kakek Ingin Memberikan Warisan Cucunya Sebagai Ganti Bagian Bapaknya Yang Meninggal Atau Memberi Wasiat Kepada Cucunya Tidak Lebih Dari Sepertiga
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#warisan
Seorang Kakek Ingin Memberikan Warisan Cucunya Sebagai Ganti Bagian Bapaknya Yang Meninggal Atau Memberi Wasiat Kepada Cucunya Tidak Lebih Dari Sepertiga
Selengkapnya

Tag Terkait

wasiat-ke-cucu-sepertiga-harta
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari