Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan, maka uang yang telah dibagikan kepada ahli waris ditarik kembali sebesar sepertiga dari harta warisan, yaitu sebesar sepuluh ribu tujuh ratus enam belas riyal. Bagian masing-masing ahli waris diambil sepertiga. Jumlah yang akan terkumpul adalah sepertiga dari harta almarhum. Uang itu akan diserahkan kepada wakilnya untuk dilaksanakan sesuai wasiat […]