Wasiat Dan Warisan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika wasiat ditemukan setelah pembagian warisan, maka harta wasiat ditarik kembali dari ahli waris

Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan, maka uang yang telah dibagikan kepada ahli waris ditarik kembali sebesar sepertiga dari harta warisan, yaitu sebesar sepuluh ribu tujuh ratus enam belas riyal. Bagian masing-masing ahli waris diambil sepertiga. Jumlah yang akan terkumpul adalah sepertiga dari harta almarhum. Uang itu akan diserahkan kepada wakilnya untuk dilaksanakan sesuai wasiat […]
Jika Wasiat Ditemukan Setelah Pembagian Warisan, Maka Harta Wasiat Ditarik Kembali Dari Ahli Waris
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#warisan
Jika Wasiat Ditemukan Setelah Pembagian Warisan, Maka Harta Wasiat Ditarik Kembali Dari Ahli Waris
Selengkapnya

Tag Terkait

wasiat-dan-warisan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari