Warisan Wanita

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jawaban atas syubhat terkait warisan wanita

Pada keterangan yang Anda jelaskan, pembagian yang benar adalah: Utang almarhum harus dilunasi terlebih dahulu jika ada, kemudian ditunaikan wasiatnya jika ada. Kemudian, harta yang tersisa dibagi nilainya menjadi dua puluh empat bagian. (Menurut furudh muqaddarah atau bagian waris sesuai dengan aturan syariat), bagian istri adalah seperdelapan karena ada anak almarhum. Artinya, dia mendapatkan tiga […]
Jawaban Atas Syubhat Terkait Warisan Wanita
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#aqidah#fiqih
Jawaban Atas Syubhat Terkait Warisan Wanita
Selengkapnya

Tag Terkait

warisan-wanita
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari