Wanita Ke Pasar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita pergi ke pasar

Kaum wanita diperbolehkan pergi ke pasar untuk memenuhi kebutuhannya, jika memang tidak ada orang lain yang bisa melakukan hal itu untuknya, namun harus tetap menutup aurat, tidak berbaur dengan lawan jenis dan harus berperilaku islami. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Wanita Pergi Ke Pasar
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Wanita Pergi Ke Pasar
Selengkapnya
Asysyariah
Asysyariah

apa definisi ikhtilath?

Pertanyaan: Apa yang disebut ikhtilath? Jika di pasar yang berkumpul banyak laki-laki dan perempuan (campur baur) apakah tidak termasuk ikhtilath? Apa perbedaan campur baur laki-laki perempuan dengan ikhtilath? Jawaban: Sebuah pertanyaan tentang ikhtilath antara laki-laki dan perempuan pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Berikut ini jawaban beliau. “Dalam masalah ini ada tiga […]
Apa Definisi Ikhtilath?
4 tahun yang lalu
baca 5 menit
#aktual#tanya-jawab
Apa Definisi Ikhtilath?
Selengkapnya

Tag Terkait

wanita-ke-pasar
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari