Kaum wanita diperbolehkan pergi ke pasar untuk memenuhi kebutuhannya, jika memang tidak ada orang lain yang bisa melakukan hal itu untuknya, namun harus tetap menutup aurat, tidak berbaur dengan lawan jenis dan harus berperilaku islami. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.