Wanita Ke Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita datang ke masjid-masjid dengan muka terbuka

Wanita haram datang ke masjid dengan mengumbar aurat karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Adapun wanita yang memakai jilbab dan tidak akan mengundang fitnah boleh datang ke masjid. Namun, akan lebih utama jika dia tetap diam di rumah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Wanita Datang Ke Masjid-masjid Dengan Muka Terbuka
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Wanita Datang Ke Masjid-masjid Dengan Muka Terbuka
Selengkapnya

Tag Terkait

wanita-ke-masjid
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari