Wanita haram datang ke masjid dengan mengumbar aurat karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Adapun wanita yang memakai jilbab dan tidak akan mengundang fitnah boleh datang ke masjid. Namun, akan lebih utama jika dia tetap diam di rumah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.