Wanita Berhias

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perempuan mencabut bulu, memakai make up, emas yang diharamkan, memakai celana panjang dan perempuan menampakkan rambut

a. Dia boleh mencabut bulu atau rambut di tubuhnya selain bulu alis dan rambut kepala, karena keduanya tidak boleh dihilangkan semuanya atau sebagiannya. Dan dia boleh menghilangkan sendiri bulu atau rambut di tubuhnya, selain alis dan rambut kepala, boleh juga dilakukan oleh suaminya, salah seorang mahramnya untuk bulu atau rambut yang tumbuh di bagian tubuh […]
Perempuan Mencabut Bulu, Memakai Make Up, Emas Yang Diharamkan, Memakai Celana Panjang Dan Perempuan Menampakkan Rambut
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Perempuan Mencabut Bulu, Memakai Make Up, Emas Yang Diharamkan, Memakai Celana Panjang Dan Perempuan Menampakkan Rambut
Selengkapnya

Tag Terkait

wanita-berhias
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari