Orang yang masih hidup, baik wali atau bukan, dapat membantu orang lain yang membutuhkannya dalam cara-cara yang umum. Misalnya dengan mengirimkan uang, mengajukan permohonan ampunan di hadapan penguasa, menyelamatkannya dari kesulitan, dan perbuatan lainnya yang masih dalam lingkup kemampuan yang mungkin dimiliki manusia pada umumnya. Adapun cara-cara yang tidak umum dan di luar kemampuan manusia, […]