Wakil Tidak Boleh Mengambil Selisih Uang
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
seorang wakil tidak boleh mengambil lebih dari jumlah harga yang ditentukan pihak yang diwakilinya
Pihak wakil tidak boleh mengambil uang di atas jumlah harga yang telah ditetapkan oleh pihak yang diwakili tanpa mendapatkan izinnya terlebih dahulu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#seorang-wakil-harus-jujur
Selengkapnya
Tag Terkait
wakil-tidak-boleh-mengambil-selisih-uang
Radio Islam
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari