Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wakil tidak boleh mengambil lebih dari jumlah harga yang ditentukan pihak yang diwakilinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wakil Tidak Boleh Mengambil Lebih Dari Jumlah Harga Yang Ditentukan Pihak Yang Diwakilinya

Pertanyaan

Seorang pemilik mobil menempatkan mobilnya di salah satu pameran (showroom). Kemudian pemilik pameran tersebut berhasil menjual mobil itu dengan harga 21.000 riyal di atas harga yang ditetapkan oleh pemilik mobil, yaitu sebesar 20.000 riyal saja. Selanjutnya pemilik pameran mengambil selisih harga yang berjumlah 1.000 riyal itu sebagai komisi tanpa memberitahu pemilik mobil dan hanya mengatakan bahwa dirinya berhasil menjual dengan harga 20.000 riyal saja. Nah, apa status hukum untuk uang berjumlah 1.000 riyal yang diambil oleh pemilik pameran itu?

Jawaban

Pihak wakil tidak boleh mengambil uang di atas jumlah harga yang telah ditetapkan oleh pihak yang diwakili tanpa mendapatkan izinnya terlebih dahulu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'