Barangsiapa membiarkan tanahnya untuk menjadi jalan masyarakat dengan meniatkannya sebagai wakaf atau mengatakan bahwa itu adalah wakaf, maka tanah tersebut menjadi wakaf yang tidak boleh diminta kembali oleh dia atau keturunannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.