Hukum Meminta Kembali Wakaf Jalan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorag mewakafkan tanahnya untuk jalan, maka dia tidak boleh memintanya kembali

Barangsiapa membiarkan tanahnya untuk menjadi jalan masyarakat dengan meniatkannya sebagai wakaf atau mengatakan bahwa itu adalah wakaf, maka tanah tersebut menjadi wakaf yang tidak boleh diminta kembali oleh dia atau keturunannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Jika Seseorag Mewakafkan Tanahnya Untuk Jalan, Maka Dia Tidak Boleh Memintanya Kembali
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-meminta-kembali-wakaf-jalan
Jika Seseorag Mewakafkan Tanahnya Untuk Jalan, Maka Dia Tidak Boleh Memintanya Kembali
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-meminta-kembali-wakaf-jalan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari