Bagi seseorang mukalaf–yaitu muslim, balig, berakal, tidak sedang dalam perjalanan, dan kondisinya sehat–diharamkan untuk berbuka puasa pada siang hari Ramadhan. Jika dia merasa berat untuk berpuasa dan terpaksa berbuka, sama seperti terpaksanya seseorang untuk memakan bangkai (karena darurat), maka dia boleh berbuka sekedarnya. Kemudian dia tetap harus menahan makan dan minum di sisa hari tersebut, […]