Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berbuka puasa di siang hari ramadhan bagi orang yang telah mencapai usia 15 tahun

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berbuka Puasa Di Siang Hari Ramadhan bagi Orang Yang Telah Mencapai Usia 15 Tahun

Pertanyaan

Apa hukum berbuka pada siang hari Ramadhan bagi seseorang yang mencapai usia lima belas tahun dengan alasan sangat kelelahan dan tidak mampu melanjutkan puasanya pada hari itu? Jika dia harus meng-qadha pada waktu lain, bolehkah dia membayarnya setelah bulan Ramadhan tahun berikutnya?

Jawaban

Bagi seseorang mukalaf–yaitu muslim, balig, berakal, tidak sedang dalam perjalanan, dan kondisinya sehat–diharamkan untuk berbuka puasa pada siang hari Ramadhan.

Jika dia merasa berat untuk berpuasa dan terpaksa berbuka, sama seperti terpaksanya seseorang untuk memakan bangkai (karena darurat), maka dia boleh berbuka sekedarnya.

Kemudian dia tetap harus menahan makan dan minum di sisa hari tersebut, dan mengganti puasanya pada hari lain setelah bulan Ramadhan. Jika dia menunda puasa tanpa uzur yang dibenarkan hingga lewat bulan Ramadhan tahun berikutnya, maka dia wajib menggantinya dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Orang yang telah berusia lima belas tahun dianggap sudah balig. Demikian juga bagi yang sudah keluar mani disebabkan syahwat dalam mimpi basah, dan lain-lain. Atau, sudah tumbuh bulu-bulu kasar di sekitar kemaluannya. Bagi perempuan ada satu tambahan lagi yaitu haid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'