Orang Balig

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berbuka puasa di siang hari ramadhan bagi orang yang telah mencapai usia 15 tahun

Bagi seseorang mukalaf–yaitu muslim, balig, berakal, tidak sedang dalam perjalanan, dan kondisinya sehat–diharamkan untuk berbuka puasa pada siang hari Ramadhan. Jika dia merasa berat untuk berpuasa dan terpaksa berbuka, sama seperti terpaksanya seseorang untuk memakan bangkai (karena darurat), maka dia boleh berbuka sekedarnya. Kemudian dia tetap harus menahan makan dan minum di sisa hari tersebut, […]
Berbuka Puasa Di Siang Hari Ramadhan bagi Orang Yang Telah Mencapai Usia 15 Tahun
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#puasa
Berbuka Puasa Di Siang Hari Ramadhan bagi Orang Yang Telah Mencapai Usia 15 Tahun
Selengkapnya

Tag Terkait

orang-balig
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari