Uang yang Anda terima dari paman Anda untuk membangun masjid lalu dia meninggal sebelum selesai pembangunannya, merupakan bagian dari sepertiga hartanya (yang harus dikeluarkan). Kecuali jika ahli waris bersedia mengeluarkannya dari bagian mereka, maka hal itu diperbolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.