Bersedakah Membangun Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang bersedekah untuk membangun masjid lalu dia wafat sebelum selesai pembangunannya, maka wajib dikeluarkan sepertiga dari hartanya

Uang yang Anda terima dari paman Anda untuk membangun masjid lalu dia meninggal sebelum selesai pembangunannya, merupakan bagian dari sepertiga hartanya (yang harus dikeluarkan). Kecuali jika ahli waris bersedia mengeluarkannya dari bagian mereka, maka hal itu diperbolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Jika Seseorang Bersedekah Untuk Membangun Masjid Lalu Dia Wafat Sebelum Selesai Pembangunannya, Maka Wajib Dikeluarkan Sepertiga Dari Hartanya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#bersedakah-membangun-masjid
Jika Seseorang Bersedekah Untuk Membangun Masjid Lalu Dia Wafat Sebelum Selesai Pembangunannya, Maka Wajib Dikeluarkan Sepertiga Dari Hartanya
Selengkapnya

Tag Terkait

bersedakah-membangun-masjid
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari