Jika seorang hakim telah memutuskan dengan hukum Islam yang suci, maka hukumnya wajib dipatuhi. Jika seseorang yang mempunyai hak itu mundur dari haknya, maka ia tidak boleh menuntut kembali hak tersebut. Barangsiapa telah mengalah atas haknya lalu ia berniat melakukan pembalasan kepada musuhnya, maka ia telah melakukan kesalahan yang sangat besar dan pantas mendapatkan hukuman. […]