Jawaban 1: Dibolehkan mengambil upah dari pembuatan emas, serta dari penjualan emas itu sendiri, asalkan bukan dibayar dengan emas. Misalnya, dibayar dengan uang kertas. Namun jika emas tersebut dibayar dengan emas juga, dan ditambah dengan upah untuk pembuatannya, maka ini tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari […]