Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

upah atas pembuatan emas

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Upah Atas Pembuatan Emas

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Tukang patri emas mendapatkan bayaran dari pekerjaannya tersebut. Semakin banyak jika dia menjual emas itu ditambah dengan upah pengerjaannya. Atau, dia menukarnya dengan emas lain dan mengambil upah untuk pekerjaannya tersebut. Pertanyaan 2: Seseorang menjual emas yang sudah dipakai dengan membuatnya seolah-olah baru atau belum dipakai. Hal ini dilakukan baik diminta secara terang-terangan maupun diam-diam. Harga emas tersebut pun disamakan dengan harga emas baru. Dalam penjualan emas tersebut secara diam-diam, maka penjual juga meminta pajak atas emas tersebut, yang sebetulnya hanya berlaku bagi emas baru. (Pajak ini sebenarnya diambil pemerintah sebagai imbalan validasi atas kadar emas, dengan memastikan bahwa jenisnya adalah 21 atau 18 karat. Pemerintah menarik pajak tersebut dari pembuat emas, dan biasanya pembuat emas membebankannya kepada pembeli, yang sesungguhnya hanya berlaku untuk emas baru). Pertanyaan 5: Jika ada yang menjual cincin emas kepada laki-laki, apakah penjualnya hanya berdosa, ataukah uang hasil penjualannya juga haram?

Jawaban

Jawaban 1: Dibolehkan mengambil upah dari pembuatan emas, serta dari penjualan emas itu sendiri, asalkan bukan dibayar dengan emas. Misalnya, dibayar dengan uang kertas. Namun jika emas tersebut dibayar dengan emas juga, dan ditambah dengan upah untuk pembuatannya, maka ini tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu `anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلاً بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلاً بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبًا بناجز

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama besarannya, dan janganlah melebihkan sebagian daripada sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama besarannya dan janganlah melebihkan sebagian daripada sebagian yang lain. Janganlah menjual emas atau perak yang tidak tunai dengan yang tunai.”

Jawaban 2: Tidak boleh menjual emas lama dengan mengatakan bahwa emas tersebut adalah baru, karena ini merupakan penipuan dan kebohongan. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah : 119)

Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda,

من غشنا فليس منا

“Orang yang menipu kami, bukan termasuk golongan kami.”

Demikian pula tidak boleh mengambil uang pajak dari emas yang sudah dipakai, karena pembeli pun tidak akan mau membayarnya jika dia tahu emas itu barang lama.

Jawaban 5: Menjual cincin emas dan perak kepada laki-laki dibolehkan. Namun jika Anda tahu bahwa dia akan memakai cincin emas itu, maka jangan dijual kepadanya. Sebab yang seperti ini termasuk kategori tolong menolong dalam perbuatan dosa. Anda juga harus menasehati dan memberitahunya bahwa memakai emas bagi laki-laki adalah haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'