Jawaban 1: Dibolehkan mengambil upah dari pembuatan emas, serta dari penjualan emas itu sendiri, asalkan bukan dibayar dengan emas. Misalnya, dibayar dengan uang kertas. Namun jika emas tersebut dibayar dengan emas juga, dan ditambah dengan upah untuk pembuatannya, maka ini tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu `anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama besarannya, dan janganlah melebihkan sebagian daripada sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama besarannya dan janganlah melebihkan sebagian daripada sebagian yang lain. Janganlah menjual emas atau perak yang tidak tunai dengan yang tunai.”
Jawaban 2: Tidak boleh menjual emas lama dengan mengatakan bahwa emas tersebut adalah baru, karena ini merupakan penipuan dan kebohongan. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah : 119)
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda,
“Orang yang menipu kami, bukan termasuk golongan kami.”
Demikian pula tidak boleh mengambil uang pajak dari emas yang sudah dipakai, karena pembeli pun tidak akan mau membayarnya jika dia tahu emas itu barang lama.
Jawaban 5: Menjual cincin emas dan perak kepada laki-laki dibolehkan. Namun jika Anda tahu bahwa dia akan memakai cincin emas itu, maka jangan dijual kepadanya. Sebab yang seperti ini termasuk kategori tolong menolong dalam perbuatan dosa. Anda juga harus menasehati dan memberitahunya bahwa memakai emas bagi laki-laki adalah haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.